
Kasus penyadapan yang tengah marak diperbincangkan belakangan ini sebenarnya bukanlah hal baru di dunia ini. Pasalnya, berbagai perangkat alat sadap itu sendiri pun banyak diperjual belikan secara bebas dan mudah didapatkan di negeri ini bahkan di seluruh dunia.
Beberapa pakar dalam bidang telekomunikasi mengatakan bahwa penyadapan ini merupakan hal yang biasa terjadi. Salah seorang hacker dari komunitas Binus Hacker mengukapkan, bahwa sadap menyadap merupakan hal yang biasa terjadi dan beberapa orang bisa melakukannya seperti yang dilakukan oleh seorang intelijen. Begitu pula yang dikatakan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika, Tifatul Sembiring. Dirinya mengatakan bahwa penyadapan itu terjadi di seluruh dunia bahkan di area tempat kerja kita.
Selain itu, perlengakapan alat sadap itu sendiri nyatanya banyak diperjual belikan di pusat toko elektronik ataupun di toko online. Berbagai blog atau situs jual beli banyak menyediakan alat sadap beraneka ragam, situs forum jual beli seperti Kaskus pun tak luput dari media perdagangan alat sadap tersebut. Tak hanya itu, bahkan pemilik situs memberikan instruksi cara pakai alat sadap yang ia jual dan harga yang ditawarkan pun bermacam-macam, mulai dari Rp150 ribu sampai jutaan rupiah.
Seperti yang telah kita ketahui, kasus penyadapan Australia terhadap Indonesia kini mulai mengerucut. beberapa pakar pun memprediksi bahwa penyadapan tersebut dilakukan lewat kabel optik dan frekuensi sinyal. Untuk mencegah adanya peristiwa penyadapan oleh pihak asing terhadap jaringan telekomunikasi, PT Indosat Tbk sudah memiliki berbagai sistem keamanan canggih yang menunjang. Sebagian besar perangkat sudah berstandar internasional dan ISO 27001 dan ISO 31000.
Sebagai perusahaan penyedia jasa telekomunikasi, Indosat berkomitmen senantiasa menjaga keamanan dan kerahasiaan data penggunnya sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku,” tegas CEO Indosat, Alexander Rusli, dalam keterangan tertulisnya Jumat (29/11/2013). Alex menjelaskan, ISO 27001 terdiri dari sistem manajemen keamanan informasi atau Information Security Management. Sistem ini, sebagai pedoman ketika menyusun kebijakan sistem keamanan informasi atau information security policy.
Sedangkan ISO 31000 adalah bentuk sistem keamanan jaringan yang juga dievaluasi secara berkala oleh Indosat berdasarkan penilaian resiko (risk assessment) mengacu kepada manajemen resiko (risk management) yang dilakukan oleh internal maupun eksternal auditor.
Selain itu, Indosat juga mengukapkan bahwa sistem keamanan miliknya sudah sesuai dengan UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan KM No. 4 Tahun 2001 tentang Fundamental Technical Plan (FTP) 2000 maupun aturan yang telah diamandemen yakni, PM No. 9 Tahun 2010. Tidak hanya itu saja, seluruh perangkat Indosat telah memiliki sertifikat dari Kementerian Kominfo sesuai PM No. 29 Tahun 2008 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi. Jaringan keamanan tersebut juga sudah berstandar IT).
Bahkan, Indosat memiliki standar audit yang meliputi penerapan security control, business process, kepatuhan terhadap kebijakan serta pengujian teknis terhadap kerentanan jaringan, sehingga keamanan jaringan tetap terpelihara. Indosat juga berkomitmen membantu aparat penegak hukum, (APH) untuk keperluan Lawful Interception. Indosat juga berkomitmen memberikan perlindungan data pelanggan dan informasi pribadi yang sangat penting bagi pelanggan kami sebagaimana diamanatkan pada Pasal 42 UU No. 36 Tahun 1999.
Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Nonot Harsono, berpandangan, pihak operator seluler di Indonesia tidak mungkin melakukan penyadapan dan sebagian besar sudah menjalankan komitmen untuk melindungi pelanggan. Pakar hukum telekomunikasi UI, Edmon Makarim menyatakan, penyadapan pada faktanya tidak selalu menggunakan jaringan telekomunikasi operator, melainkan juga dapat dilakukan secara langsung di luar jaringan operator.

